KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik, mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) ke berbagai daerah. Dalam keterangan tertulis, Senin (17/05), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlahnya KAJJ mencapai rata-rata 144 kereta per hari. "Tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," ujar Joni. Joni menjelaskan, pelanggan KAJJ tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Tapi penumpang masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Simak aturan naik kereta api jarak jauh pasca-peniadaan mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik, mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) ke berbagai daerah. Dalam keterangan tertulis, Senin (17/05), VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jumlahnya KAJJ mencapai rata-rata 144 kereta per hari. "Tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," ujar Joni. Joni menjelaskan, pelanggan KAJJ tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. Tapi penumpang masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.