KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat. Surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan untuk masing-masing moda transportasi akan mulai berlaku pada 5 Juli. Hal ini agar masyarakat dan operator transportasi dapat menyesuaikan dengan aturan tersebut. SE Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021. Secara umum petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan terdiri dari beberapa hal.
Simak aturan perjalanan dalam negeri selama PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri selama masa PPKM darurat. Surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan untuk masing-masing moda transportasi akan mulai berlaku pada 5 Juli. Hal ini agar masyarakat dan operator transportasi dapat menyesuaikan dengan aturan tersebut. SE Kemenhub merujuk surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 14 tahun 2021. Secara umum petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan bagi pelaku perjalanan terdiri dari beberapa hal.