JAKARTA. Akhirnya transaksi repurchase agreement (repo) alias gadai saham diregulasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pedoman Repurchase Agreement Dengan Menggunakan GMRA Indonesia Annex. Selama ini, repo dilakukan sesuai dengan perjanjian pihak yang bertransaksi tanpa diatur lebih lanjut oleh otoritas. Dengan begitu maka otoritas tidak bisa melakukan pengawasan dan seringkali tidak teridentifikasi. Dengan adanya regulasi repo ini, maka siapa pihak yang boleh melakukan repo, efek repo, serta mekanisme transaksi akan diatur. Dalam aturan anyar tersebut, pihak yang dibolehkan melakukan repo atau reverse repo adalah lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak aturan teranyar soal transaksi repo dari OJK
JAKARTA. Akhirnya transaksi repurchase agreement (repo) alias gadai saham diregulasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pedoman Repurchase Agreement Dengan Menggunakan GMRA Indonesia Annex. Selama ini, repo dilakukan sesuai dengan perjanjian pihak yang bertransaksi tanpa diatur lebih lanjut oleh otoritas. Dengan begitu maka otoritas tidak bisa melakukan pengawasan dan seringkali tidak teridentifikasi. Dengan adanya regulasi repo ini, maka siapa pihak yang boleh melakukan repo, efek repo, serta mekanisme transaksi akan diatur. Dalam aturan anyar tersebut, pihak yang dibolehkan melakukan repo atau reverse repo adalah lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).