KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan tersebut di atas diatur dalam peraturan Menteri Kuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 10 Februari 2022. “Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional,” kata Niwala dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Simak Aturan Terbaru Bea Cukai untuk Percepatan Arus Barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan tersebut di atas diatur dalam peraturan Menteri Kuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 10 Februari 2022. “Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional,” kata Niwala dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).