Simak Aturan Terbaru Bea Cukai untuk Percepatan Arus Barang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditjen Bea Cukai menetapkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan tersebut di atas diatur dalam peraturan Menteri Kuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 10 Februari 2022.

“Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional,” kata Niwala dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).


Baca Juga: Realisasi Penerimaan Cukai Rokok Capai Rp 17,54 Triliun pada Januari 2022

Ia menyebutkan, para pemohon dapat mengajukan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) dengan memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan. Kedua, pemohon tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya.

Ketiga, barang yang diajukan permohonannya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding dan juga tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan. Keempat, barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.

Lebih lanjut, Nirwana menjelaskan mengenai ketentuan terkait mekanisme pengajuan PKBSI. Dalam keterangannya, pemohon dapat mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan.

Para pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan.

Pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai. Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap.

Nirwala mengungkapkan Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI. “Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Bea Cukai Per Januari Capai Rp 24,9 Triliun, Ini Penopangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat