KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan dua aturan mengenai penyedia likuiditas alias Liquidity Provider (LP), yakni Nomor II-Q dan Nomor III-Q pada Kamis (8/5). Nomor II-Q tentang Liquidity Provider Saham. Sementara Peraturan Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Simak Aturan Terbaru BEI Terkait Liquidity Provider, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan dua aturan mengenai penyedia likuiditas alias Liquidity Provider (LP), yakni Nomor II-Q dan Nomor III-Q pada Kamis (8/5). Nomor II-Q tentang Liquidity Provider Saham. Sementara Peraturan Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.