KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih adanya perusahaan yang bandel yang tetap mempekerjakan karyawan di kantor di masa PPKM darurat, membuat pemerintah mengubah sedikit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tanggal 8 Juli 2021. Maksud dan tujuan dari keluarnya Instruksi Mendagri tersebut adalah supaya pelaksanaan PPKM darurat berlajan lancar. “Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali perlu dilakukan perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021,” begitu bunyi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut. Baca Juga: Mendagri siapkan aturan PPKM darurat
Simak aturan terbaru lagi soal kebijakan bekerja di masa PPKM darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih adanya perusahaan yang bandel yang tetap mempekerjakan karyawan di kantor di masa PPKM darurat, membuat pemerintah mengubah sedikit Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tanggal 8 Juli 2021. Maksud dan tujuan dari keluarnya Instruksi Mendagri tersebut adalah supaya pelaksanaan PPKM darurat berlajan lancar. “Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali perlu dilakukan perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021,” begitu bunyi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut. Baca Juga: Mendagri siapkan aturan PPKM darurat