KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan terkait perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk diketahui, AFPI saat ini sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya. Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam mengatakan bahwa istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024, untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Chairul menyebutkan terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara pindar dengan pinjol ilegal, di antaranya yaitu terkait dengan legalitas. Perusahaan-perusahaan pindar jelas diawasi oleh OJK dan telah mendapatkan lisensi. Sedangkan pinjol ilegal, tidak diawasi, bahkan tidak mendapatkan izin dari OJK.
Simak Baik-baik! Ini Perbedaan antara Pinjaman Daring dengan Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan terkait perbedaan antara pinjaman daring (pindar) berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Untuk diketahui, AFPI saat ini sudah tidak lagi menggunakan istilah pinjol untuk layanannya. Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI Chairul Aslam mengatakan bahwa istilah pindar telah diperkenalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024, untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Chairul menyebutkan terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara pindar dengan pinjol ilegal, di antaranya yaitu terkait dengan legalitas. Perusahaan-perusahaan pindar jelas diawasi oleh OJK dan telah mendapatkan lisensi. Sedangkan pinjol ilegal, tidak diawasi, bahkan tidak mendapatkan izin dari OJK.