Simak beberapa poin krusial RUU cipta kerja sektor migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri minyak dan gas (migas), baik di sektor hulu maupun hilir turut menjadi perhatian pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) cipta kerja atau omnibus law. RUU cipta kerja nantinya akan mengubah sekaligus menambah beberapa pasal dalam Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Ambil contoh di antara pasal 4 dan pasal 5 yang disisipkan satu pasal yakni pasal 4A. Poin penting pasal 4A terdapat pada ayat 2; pemerintah pusat dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.

BUMNK tersebut melakukan kegiatan usaha hulu migas melalui kontrak kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Kedua badan tadi ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Baca Juga: Pengusaha sektor pangan waspadai peluang pelonggaran impor oleh RUU Cipta Kerja

RUU cipta kerja juga menambahkan pasal baru yakni 64A yang berada di antara pasal 64 dan pasal 65. Pasal ini menjelaskan lebih lanjut peran BUMNK di sektor hulu migas.

Di pasal 64 ayat 1 tertera bahwa sebelum terbentuknya BUMNK, kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.

Sedangkan di ayat 2, disebut bahwa setelah terbentuknya BUMNK, maka semua hak dan kewajiban yang timbul dari SKK Migas yang berasal dari Kontrak Kerja Sama akan alihkan kepada BUMNK. Kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama juga beralih kepada BUMNK.

Adapun hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak atau perjanjian tetap dilaksanakan oleh SKK Migas sampai terbentuknya BUMNK.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja bakal menambah wewenang penyidik tindak pidana sektor migas

Selain soal rencana pembentukan BUMNK, RUU cipta kerja juga membahas perubahan dan penambahan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di pasal 50 UU No. 22 Tahun 2001.

Pasal 50 ayat 2 menjelaskan poin tersebut yang mana wewenang PPNS akan bertambah dari 8 menjadi 15 wewenang.

Beberapa poin wewenang PPNS tersebut meliputi wewenang untuk meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

PPNS juga berwenang menyita benda yang diduga merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, PPNS dapat mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat menjadi alat bukti terkait tindak pidana.

Baca Juga: Muncul wacana akan dibubarkan, begini kata SKK Migas

PPNS nantinya juga dapat meminta bantuan polisi negara RI atau instansi lain untuk melakukan penanganan tindak pidana. Kedudukan PPNS dijelaskan pula di ayat 3 yakni berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara RI.

Di luar itu, RUU cipta kerja sektor migas juga mengatur ulang beberapa pasal yang berkaitan dengan teknis kegiatan hulu dan hilir migas, termasuk mekanisme sanksi administratif dan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati