MOMSMONEY.ID - Koper pintar (smart luggage) menjadi salah satu koper yang bisa digunakan untuk memudahkan pergerakan. Rupanya, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi sebelum membawa koper ini ke dalam pesawat. Hal ini diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terkait baterai lithium yang ada di koper pintar. Direktur Jenderal Perhubungan Udara meminta agar pengguna membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara. "Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/1).
- Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
- Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
- Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
- Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.