KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM menyatakan bahwa Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diberikan dispensasi perpanjangan selama keadaan darurat bencana Covid-19, masa berlakunya berakhir pada 29 Juli 2020. Selanjutnya, badan usaha pemegang NPT diminta untuk mengajukan surat permohonan perpanjangan NPT sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Hal ini tercantum dalam surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo Nomor 5096/10/DMT/2020 tanggal 18 Juni 2020 mengenai Pelayanan Penerbitan atau Perpanjangan NPT pada Tatanan New Normal.
Baca Juga: Luncurkan website baru, Pertamina ingin lebih transparan ke masyarakat Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Aspelindo (Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri), Ketua Perdippi (Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia), serta Direktur/Pimpinan badan usaha produsen pelumas dan importir pelumas. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo menyatakan, pihaknya tetap melayani penerbitan atau perpanjangan NPT bagi badan usaha yang telah memiliki Laporan Hasil Analisa (LHA) dari PPPTMGB Lemigas. Pengambilan dan pengujian percontoh pelumas dengan meminimalisir tatap muka atau kontak langsung serta tetap berpedoman pada protokol kesehatan. "Badan usaha pemegang NPT tetap bertanggung jawab terhadap penjaminan standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang dipasarkan di dalam negeri serta ketersediaan pasokan selama masa new normal," ujar Adhi dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (19/6). Adapun, surat permohonan penerbitan NPT dapat disampaikan melalui email
dmts.migas@esdm.go.id, dengan melampirkan status Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) secara mandiri pada saat mengajukan permohonan penerbitan NPT. Adhi meminta apabila memungkinkan, pelaksanaan pengawasan dan/atau penyelidikan pelumas yang dipasarkan di dalam negeri, dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Waduh, rugi bersih Indah Prakasa Sentosa (INPS) di kuartal I-2020 melonjak Terkait adaptasi dengan tatanan new normal produktif dan aman Covid-19, badan usaha diminta untuk melakukan upaya-upaya penerapan new normal di tempat kerja, sesuai dengan surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 4825/18/DMT/2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Kegiatan Operasi Migas Pada Tatanan Normal Baru. Adhi pun menyampaikan apresiasinya atas kerja sama badan usaha pelumas yang tetap beroperasi guna menjamin dan menjaga pasokan energi di masyarakat, selama masa PSBB dengan berpedoman pada protokol kesehatan dan ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan adanya Surat di masa New Normal tersebut, Adhi juga menyatakan bahwa pihaknya mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 2572/10/DMT/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai Perpanjangan Masa Berlaku NPT Dalam Kondisi Darurat Bencana Covid-19. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto