KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggenjot proyek hilirisasi tambang, khususnya meningkatkan nilai tambah di dalam negeri untuk komoditas batubara. Sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal pun disiapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) maupun UU Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan iuran produksi atau royalti 0%. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, penerapan royalti 0% hanya bagi komoditas yang dipakai untuk meningkatkan nilai tambah, sehingga bisa menghasilkan pendapatan negara dari sektor hilir. "Di luar itu, semua kena royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Kementerian Keuangan," terang Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang digelar Senin (23/11).
Simak! Begini syarat untuk dapat royalti hingga 0% menurut Menteri ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggenjot proyek hilirisasi tambang, khususnya meningkatkan nilai tambah di dalam negeri untuk komoditas batubara. Sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal pun disiapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) maupun UU Cipta Kerja. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan iuran produksi atau royalti 0%. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, penerapan royalti 0% hanya bagi komoditas yang dipakai untuk meningkatkan nilai tambah, sehingga bisa menghasilkan pendapatan negara dari sektor hilir. "Di luar itu, semua kena royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Kementerian Keuangan," terang Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang digelar Senin (23/11).