KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM. Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Simak besaran dan kriteria penerima beasiswa anak peserta BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM. Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.