KONTAN.CO.ID - Idul Fitri 1444 Hujriah tahun 2023 sebentar lagi tiba. Umat Muslim yang belum mengeluarkan zakat fitrah bisa segera membayarkannya. Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam ketika masuk bulan Ramadan. Bersumber dari situs Nahdlatul Ulama (NU), zakat fitrah merupakan bentuk dari zakat jiwa atau nafs yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya saat bulan Ramadhan tiba.
Golongan penerima zakat fitrah Ramadhan
Umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan layak, wajib membayarkan zakat sesuai dengan ketentuan. Namun bagi masyarakat yang masih kekurangan, dibebaskan dari kewajiban membayar zakat fitrah. Merangkum dari situs Indonesiabaik.id, berikut ini daftar golongan yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan.- Fakir: Orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
- Miskin: Adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
- Amil: Orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
- Mu'allaf atau orang yang baru masuk Islam. Pemberian zakat ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
- Riqab/memerdekakan budak: Dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat fitrah digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
- Gharim atau orang yang memiliki hutang. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
- Fi Sabilillah: Masyarakat yang segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Contoh dari golongan ini adalah pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
- Ibnu Sabil atau musafir: Orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Besar zakat dan niat zakat fitrah
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat nasional (Baznas) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat fitrah yang dibayarkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. Sedangkan dalam bentuk uang, zakat yang perlu dikeluarkan adalah sebesar Rp 45.000. Besaran ini untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Saat membayarkan zakat fitrah, umat Muslim sebaiknya membaca niat sesuai dengan zakat yang ditujukan. Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, dan keluarga, dikutip dari situs Baznas.- Niat zakat fitrah untuk diri Sendiri
- Niat zakat fitrah untuk istri
- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
- Niat zakat fitrah saat mewakilkan orang lain