MOMSMONEY.ID - Saat membeli rumah atau akan turun waris rumah maupun tanah, Anda perlu melakukan prosedur balik nama rumah. Artikel ini akan mengulas soal biaya dan cara balik nama rumah. Balik nama rumah maupun tanah adalah hal penting ketika Anda membeli rumah, atau sebagai ahli waris yang menerima warisan berupa rumah atau tanah. Tujuannya, untuk membuktikan secara sah bahwa objek tersebut adalah benar milik Anda. Sehingga, dapat menghindari konflik berkepanjangan di masa depan.
- Anda perlu mengunjungi kantor Notaris dan PPAT setempat untuk mengurus Akta Jual Beli Tanah.
- Anda perlu melunasi terlebih dahulu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
- Pastikan pihak penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Siapkan SHM asli, Akta Jual Beli, salinan identitas fotokopi penjual dan pembel (KTP dan KK), serta bukti pembayaran PPh, BPHTB dan PBB.
- Serahkan kepada Notaris dan PPAT, dan Anda tinggal menunggu proses balik nama selesai diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Jika Anda memilih tanpa jasa Notaris dan PPAT, maka Anda perlu ke kantor BPN secara mandiri setelah mengurus Akta Jual Beli tanah di Notaris.
- SHM asli atau atas nama mendiang atau almarhum
- Surat kematian orang yang bersangkutan dan surat tanda bukti yang menunjukan Anda sebagai ahli waris.
- Jika ahli waris terdiri dari beberapa orang maka Anda perlu surat tanda bukti ahli waris (surat keterangan waris) dan akta pembagian waris.
- Identitas pemohon atau para ahli waris (KT/KK) dan surat kuasa jika dikuasakan.
- Surat tanda bukti ahli waris dalam bentuk surat keterangan waris dan atau Akta Wasiat Notaris.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan aslinya.
- Bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan.
- Biaya pengecekan sertifikat
- Biaya validasi pajak
- Biaya akta jual beli
- Biaya balik nama sertifikat tanah