KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan perubahan atas peraturan tentang bidang usaha penanaman modal. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 49 tahun 2021. Dalam beleid tersebut, ada dijelaskan bahwa industri minuman keras dan sejenis merupakan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. “Bidang usaha yang dinyatakan tertutup adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Mengandung Malt (KBLI 11031),” tulis pemerintah dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
Simak bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan perubahan atas peraturan tentang bidang usaha penanaman modal. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 49 tahun 2021. Dalam beleid tersebut, ada dijelaskan bahwa industri minuman keras dan sejenis merupakan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. “Bidang usaha yang dinyatakan tertutup adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Mengandung Malt (KBLI 11031),” tulis pemerintah dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.