KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sekian lama menunggu aturan baru terkait produk unit link seiring banyaknya ekses beberapa waktu belakangan, kabarnya aturan tersebut akan segera dikeluarkan. Jika tepat waktu, harapannya bisa keluar pada Februari tahun ini. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi yang menyampaikan terkait pentingnya penguatan operasional industri perasuransian yang diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan. Adapun, Riswinandi menyebutkan penyempurnaan aturan unit link meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.
Dalam sebuah kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan beberapa poin penting yang nantinya perlu diperhatikan dalam aturan baru nanti.
Baca Juga: OJK akan Tambah Aturan Memperkuat Posisi Konsumen Merespon Masalah di Unit Link Pertama, ada aturan bahwa calon pemegang polis perlu membuat surat pernyataan yang isinya bahwa mereka tahu produk ini mengandung investasi. Harapannya, calon pemegang polis tahu bahwa investasi itu sifatnya
volatile. Oleh karenanya, peran agen sangat penting untuk benar-benar bisa menjelaskan produk ini ke calon pemegang polis dengan diwajibkan untuk perekaman. “Tapi kan biasanya penjelasan itu bisa berjam-jam atau bahkan dalam hitungan hari, jadinya nanti hanya momen tertentu saja yang wajib direkam,” ujar Togar dalam kesempatan media visit dengan Kontan, akhir pekan kemarin. Selanjutnya, pelaku industri juga bakal dilarang untuk mengalokasikan preminya di tahun pertama untuk proteksi saja. Hal itu yang membuat investasinya yang tidak berkembang. Mengingat, saat ini alokasi antara investasi dengan proteksi tiap pelaku industri masih beragam, Togar menyebut bakal ada aturan pasti dari alokasi tersebut yang intinya tidak boleh 100% di tahun pertama untuk biaya akuisisi. Berbicara tentang biaya akuisisi, Togar juga menyampaikan bahwa biaya akuisisi nantinya akan ditarik lebih panjang sehingga jumlahnya mengecil. Sementara itu, minimal premi dari produk unitlink juga bakal diatur. Hal tersebut secara tidak langsung bisa menyeleksi calon pemegang polis yang memang cocok dengan produk unitlink. “Intinya unitlink itu produk asuransi jiwa, ini yang
diomongin investasi
mulu. Kalau perusahaan asuransi jiwa menjual produk investasi ditangkap, melanggar UU itu,” imbuh Togar.
Baca Juga: Banyak Nasabah Tertipu Produk Unit Link, Ini Peringatan OJK Bagi Industri Asuransi Terakhir, Togar pun menyebut bahwa penempatan investasi dari produk unitlink ini juga menjadi perhatian untuk diatur. Adapun, setiap 6 bulan sekali, pelaku industri wajib untuk melakukan update. Namun, hal tersebut masih menjadi perdebatan yang membuat aturan ini tak kunjung selesai. Togar melihat OJK berhati-berhati untuk aturan ini agar nantinya tidak akan menjadi serangan balik nantinya. Ia mencontohkan misalnya ada aturan penempatan investasi wajib di indeks tertentu. Maka, jika indeks tersebut jatuh, kemungkinan OJK nanti yang bisa disalahkan. “Saat ini prosesnya saya kira sudah 95% dan sisa 5% lagi untuk aturan ini difinalisasi, mungkin segera akan diluncurkan,” pungkas Togar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .