MOMSMONEY.ID - KONTAN.CO.ID - Simak cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, tahap 5 cair pekan ini. Termasuk, syarat mendapatkan bantuan subsidi upah. Pekan ini, penyaluran BSU 2022 masuk tahap 5. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU 2022 secara bertahap dengan tujuan agar bantuan ini tepat sasaran. Penerima bantuan tersebut adalah pekerja atawa buruh yang memenuhi syarat. Pekerja atau buruh bisa cek penerima BSU 2022 tahap 5 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id yang cair pekan ini.
Hingga saat ini, Ida menyebutkan, BSU 2022 secara nasional sudah tersalurkan kepada 8.168.987 penerima atau 63,6% dari target. Perinciannya, untuk penerima BSU 2020 tahap 1 sebanyak 4.112.052 orang, tahap 2 sebanyak 1.607.776 orang, tahap 3 sebanyak 1.357.722 orang, dan tahap 4 sebanyak 1.091.437 orang. "Setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kami padankan dulu data tersebut, apakah mereka menerima atau tidak program bantuan pemerintah yang lain, seperti Kartu Prakerja, BPUM, BLT BBM, PKH," kata Ida. "Kemudian, kami juga harus padankan apakah calon penerima ini adalah anggota TNI, POLRI, dan ASN apa bukan, karena mereka tidak berhak menerima," ujarnya, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (10/10).
Baca Juga: Tips Kurangi Stres Akan Masalah Finansial Ida menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus menjaga kecepatan penyaluran BSU 2022 kepada para penerima. "Setiap minggu penyaluran BSU akan bertahap. Setiap minggu 1 juta hingga 2 juta penerima, insyaallah dalam kurun satu bulan, kami sudah bisa selesaikan," ujar Ida, dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (10/10). Pemberian BSU 2022 guna meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM. Target penerima BSU 2022 sebanyak 14.639.675 pekerja/buruh, dengan total anggaran Rp 8,8 triliun. Pemerintah memberikan BSU 2022 sebanyak satu kali secara bertahap. Pekan ini adalah pencairan tahap kelima. Nilai BSU 2020 untuk pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp 600.000. "Jika para pekerja tidak diikutkan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," tegas menteri ketenagakerjaan. Baca Juga: Ini Tips Kelola Keuangan Saat Inflasi dan Stagflasi Lalu, apa saja syarat mendapatkan BSU 2022? Mengutip laman bsu.kemnaker.go.id, syarat mendapatkan BSU 2022: - Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
- Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi jika terlah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.
- Pertama, ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Lalu, ketik nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir
- Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ketik ulang nama ibu kandung
- Kemudian, ketik nomor handphone terkini, dan ketik ulang nomor handphone
- Habis itu, ketik e-mail terkini, dan ketik ulang e-mail
- Pastikan nomor HP dan e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
- Lalu, tekan Lanjutkan