KONTAN.CO.ID - Simak cara penukaran uang baru di Bank DKI beserta syarat dan jadwal yang penting diketahui sebelum lebaran 2025. Pasalnya, uang baru menjadi hadiah yang ditunggu-tunggu dan kebiasaan saat lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Oleh sebab itu informasi terkait uang baru di Bank DKI penting diketahui untuk bisa menjalankan kebiasaan saat lebaran atau yang dikenal salam tempel. Bank DKI merupakan bank BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini memberikan layanan penukaran uang baru.
Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Selasa (18/3/2025) Naik Rp 4.000 Per Gram Bank DKI sendiri secara resmi membuka layanan penukaran uang baru 2025 menjelang lebaran atau hari Raya Idul Fitri. Bank DKI bersama Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) berkomitmen dengan program “Serambi: Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri” Layanan penukaran uang baru di Bank DKI dapat diakses melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) milik Bank Indonesia di situs https://pintar.bi.go.id yang kemudian dapat disesuaikan lokasi pengambilan uang tukar tersebut di kantor Bank DKI. Cara Penukaran Uang Baru di Bank DKI 1. Penukaran uang dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat. 2. Sebelum melakukan penukaran, pastikan mengonfirmasi ketersediaan ke petugas bank. 3. Proses penukaran dapat dilakukan dengan debit atau menggunakan uang tunai. Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Selasa (18/3/2025) Antam, UBS, Galeri 24 Cara Penukaran Uang Baru di Bank DKI melalui aplikasi PINTAR. Melansir dari laman resmi https://pintar.bi.go.id/ berikut tata cara penukaran uang baru 2025: 1. Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling. 2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan. 3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah. 4. Sobat Rupiah wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi: - NIK-KTP - Nama - No telepon - Email (opsional) 5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan. 6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah. 7. Sobat Rupiah wajib menyimpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran ke kantor Bank DKI terdekat. Baca Juga: Jelang Laga Australia vs Indonesia, Thom Haye: Kami Ingin Menang Lokasi Bank DKI yang menerima layanan penukaran uang - Bank DKI: Jl. Ir. H. Juanda III No. 7-9, Jakarta Pusat 10120 - Bank DKI: Jl. Otto Iskandardinata Raya No. 111, Kel. Kampung Melayu, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur 13310