KONTAN.CO.ID - Anda menjadi korban pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Tidak perlu khawatir, Anda bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara klaim JKP. Pekerja sudah bisa melakukan klaim sejak 11 Februari 2022 lalu. JKP adalah salah satu program jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang didaftarkan dalam program jaminan sosial ini. Bersumber dari situs BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK dengan tujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Cakupan JKP yang diterima pekerja
Agar bisa mencairkan atau klaim KJP, pekerja harus memenuhi kriteria berikut ini:- Mengalami PHK
- Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
- Berkeinginan bekerja kembali
- Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Cara klaim JKP bagi pekerja korban PHK
- Masuk ke situs Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
- Klik menu "Ajukan Klaim".
- Isi data diri, nomor rekening, dan tandatangan surat KAPK.
- Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Kemudian, peserta akan mendapatkan email pemberitahuan proses klaim JKP.
- Jika proses sudah selesai, Anda bisa mendapatkan manfaat uang tunai JKP melalui rekening Anda.
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Peserta wajib melamar pekerjaan minimal di 5 perusahaan yang berbeda, atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
- Anda juga mengikuti konseling yang sudah dirancang
- Kemudian Anda mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
- Selanjutnya Anda bisa mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja.