Simak cara mengetahui usaha mikro yang sudah terima BLT Rp 2,4 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, per tanggal 3 September 2020 yang lalu sudah Rp 13,41 triliun lebih dana yang sudah diberikan kepada 5,59 juta pelaku usaha mikro.

"Per 3 September ini dana sudah diberikan ke 5,59 juta pelaku usaha mikro dengan total nilai Rp 13,41 triliun," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9).


Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu bank Himbara, melalui pesan singkat (SMS).

Baca Juga: Lewat akurasi data, Kemenkop UKM upayakan bantuan usaha mikro tepat sasaran

Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang didapat.

Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi, agar datang segera ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.

Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara. Jadi ketika disuruh untuk datang yah harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," katanya.

Menurut dia, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif. (Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Mengetahui UMKM telah Terima BLT Rp 2,4 Juta".

Selanjutnya: Bantuan subsidi upah direncanakan diperpanjang hingga tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari