KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang terkait penanggulangan Virus Korona (Covid-19). Yaitu berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor, dan pengecualian tata niaga impor untuk skema D bagi perorangan/swasta yang melakukan impor untuk kegiatan komersial. Melansir dari laman Setkab, Kamis (26/3), barang terkait penanggulangan COVID-19 adalah semua barang yang direkomendasikan BNPB termasuk seperti pernah disebutkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers (konpres) APBN KiTa Rabu (18/3) silam adalah alat medis, Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan hand sanitizer.
Simak cara peroleh bebas biaya impor barang penanggulangan corona (covid-19)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang terkait penanggulangan Virus Korona (Covid-19). Yaitu berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor, dan pengecualian tata niaga impor untuk skema D bagi perorangan/swasta yang melakukan impor untuk kegiatan komersial. Melansir dari laman Setkab, Kamis (26/3), barang terkait penanggulangan COVID-19 adalah semua barang yang direkomendasikan BNPB termasuk seperti pernah disebutkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers (konpres) APBN KiTa Rabu (18/3) silam adalah alat medis, Alat Pelindung Diri (APD), masker, dan hand sanitizer.