KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali. Namun, PPKM level 4 tidak diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Terdapat sejumlah daerah yang telah ditetapkan untuk melaksanakan PPKM level 3 dengan pembatasan yang lebih rendah. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (2/8). Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini 4 instruksi mendagri kepada kepala daerah
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021, terdapat 31 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 3. Antara lain adalah: - Kabupaten Serang - Kabupaten Lebak - Kota Serang - Kabupaten Sukabumi - Kabupaten Pangandaran - Kabupaten Majalengka - Kabupaten Cirebon - Kabupaten Cianjur - Kabupaten Ciamis - Kabupaten Karawang - Kota Tasikmalaya - Kabupaten Purbalingga - Kabupaten Jepara - Kabupaten Cilacap - Kabupaten Brebes - Kabupaten Boyolali - Kabupaten Blora - Kabupaten Grobogan - Kabupaten Tegal - Kabupaten Pati - Kabupaten Temanggung - Kabupaten Kudus - Kabupaten Banjarnegara - Kabupaten Sampang - Kabupaten Pasuruan - Kabupaten Pamekasan - Kabupaten Pacitan - Kabupaten Probolinggo - Kabupaten Tuban - Kabupaten Jember - Kabupaten Bojonegoro Pada PPKM level 3, sejumlah pembatasan masih dilakukan oleh pemerintah. Pekerja sektor non esensial masih diharuskan melakukan kegiatan bekerja di rumah atau WFH 100%.