KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin. Per 4 Mei 2021, ada total 138 fintech yang terdaftar di OJK, dengan 57 diantaranya sudah mengantongi izin dari otoritas tersebut. Perubahan terjadi pada fintech terdaftar yang berkurang delapan karena ada pembatalan tanda bukti terdaftar. Serta ada satu penambahan fintech lending berizin dari OJK yaitu PT Lumbung Dana Indonesia. “Pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia,” kata OJK yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (19/5).
Simak daftar fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan data terbaru fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar maupun berizin. Per 4 Mei 2021, ada total 138 fintech yang terdaftar di OJK, dengan 57 diantaranya sudah mengantongi izin dari otoritas tersebut. Perubahan terjadi pada fintech terdaftar yang berkurang delapan karena ada pembatalan tanda bukti terdaftar. Serta ada satu penambahan fintech lending berizin dari OJK yaitu PT Lumbung Dana Indonesia. “Pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia,” kata OJK yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (19/5).