MOMSMONEY.ID - Finansiaku.com membagikan beberapa rekomendasi investasi syariah yang bisa dimanfaatkan. Bahkan, investasinya bisa dimulai dengan modal yang kecil. Yang pertama, ada deposito syariah. Bisa dibilang, ini merupakan instrumen yang sederhana. Fungsi deposito bisa sebagai tempat penyimpanan dana nasabah dengan keuntungan atau bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya antara bank dan nasabah.
Adapun di dalam deposito, akad yang digunakan adalah mudharabah. Kemudian, bisa juga berinvestasi emas yang syariah. Logam mulia ini bahkan sudah populer di era Rasulullah SAW.
Baca Juga: Segera Moms, Sisa Waktu 5 Hari untuk Beli Sukuk Ritel SR020! Akad yang digunakan dalam investasi emas adalah akad jual-beli (salam). Dan, yang mencicil akan menggunakan akad rahn, perjanjian utang-piutang dengan menyimpan barang jaminan. Berikutnya adalah saham syariah. Instrumen ini berbentuk saham dan sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Seluruh saham syariah masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Emiten saham syariah tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariah, seperti perjudian, perdagangan yang dilarang, atau distribusi barang haram. Baca Juga:
Ingin Berinvestasi Reksadana Syariah, Begini Saran Bijak Memilih Reksadana! Kemudian, bisa juga berinvestasi pada reksadana syariah. Reksadana syariah adalah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi.
Dana ini diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah dan mencakup berbagai instrumen, seperti saham, obligasi, dan pasar uang. Terakhir adalah properti syariah. Properti syariah bisa untuk disewakan atau dijual kembali. Pastikan transaksi properti dilakukan dengan akad yang sesuai dengan prinsip syariah yaitu akad murabahah (jual-beli dengan keuntungan) atau akad ijarah (sewa). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Francisca bertha