KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Jika dibandingkan dengan tahun lalu, ada beberapa nilai passing grade SKD CPNS 2021 yang mengalami peningkatan. SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Passing grade SKD untuk Formasi Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Formasi Disabilitas
- TIU: 60
- Total nilai: 286
Formasi Cumlaude
- TIU: 85
- Total nilai: 311
Formasi Diaspora
- TIU: 85
- Total nilai: 311
Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU: 60
- Total nilai: 286
Formasi Dokter
- TIU: 80
- Total nilai: 311
Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api
- TIU: 70
- Total nilai: 286.