Simak daftar lengkap UMK di Jawa Barat tahun depan



BANDUNG. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang baru untuk 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat di Markas Pusat Kesenjataan Infanteri, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014).

Keputusan Gubernur tersebut ditetapkan dalam surat keputusan dengan nomor surat 560/Kep.1581-Bangsos/2014. Nilai UMK yang telah ditetapkan berlaku untuk tahun 2015 mendatang.

Berikut ini adalah rincian UMK yang telah ditetapkan:


1. Kabupaten Garut naik 15,21% dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000 2. Kabupaten Tasikmalaya naik 12,17% dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000 3. Kota Tasikmalaya naik 17,22% dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000 4. Kabupaten Ciamis naik 8,74% dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862 5. Kota Banjar naik 13,95% dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000 6 Kabupaten Pangandaran naik 11.92% dari Rp 1.040. 928 menjadi Rp 1.165.000 7 Kabupaten Majalengka naik 24,50% dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000 8 Kota Cirebon naik 15,37% dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000 9. Kabupaten Cirebon naik 15,44% dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000 10. Kabupaten Indramayu naik 14,78% dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000 11. Kabupaten Kuningan naik 20,36% dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000. 12. Kota Bandung naik 15,50% dari Rp 2.000.000 menjadi Rp Rp. 2.310.00 13 Kabupaten Bandung naik 15,31% dari Rp 1.735.00 menjadi Rp 2.001. 195 14. Kabupaten Bandung Barat naik 15,3 % dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637 15. Kabupaten Sumedang naik 15,31% dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195 16. Kota Cimahi naik 15,31% dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200 17. Kota Depok naik 12,85% dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000 18. Kabupaten Bogor naik 15,51% dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000 19. Kota Bogor naik 13% dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155 20 Kabupaten Sukabumi naik 23,89% dari Rp 1.565.922 menjadi Rp. 1.940.000 21. Kota Sukabumi naik 16,44% dari 1.350.000 menjadi 1.572.000 22. Kabupaten Cianjur naik 6,67% dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000 23 Kota Bekasi naik 20,97% dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031 24. Kabupaten Bekasi naik 16,04% dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000 25. Kabupaten Karawang naik 20,84% dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450 26. Kabupaten Purwakarta naik 23,81% dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000 27. Kabupaten Subang naik 20,41% dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000

Sementara itu, rata-rata UMK di Jawa Barat naik dari 16,18 % dari Rp. 1.621.961 menjadi Rp. 1.887.619 atau naik Rp. 265.657.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa