KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mendasari pemberian insentif fiskal bagi industri penerbangan. Hal ini membuat outlook industri penerbangan sumringah. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baca Juga: Aturan insentif terbit, impor pesawat dan suku cadangnya bebas PPN
Simak dampak insentif PPN untuk industri penerbangan bagi maskapai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mendasari pemberian insentif fiskal bagi industri penerbangan. Hal ini membuat outlook industri penerbangan sumringah. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Baca Juga: Aturan insentif terbit, impor pesawat dan suku cadangnya bebas PPN