DPR akan memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan pada 18-20 Agustus mendatang. Berikut poin-poin penting draf RUU Perbankan 1. OJK dan BI harus memperhatikan prinsip resiprokalitas dalam menjalankan tata hubungan perbankan internasional 2. Bank diperbolehkan melakukan penyertaan pada perusahaan jasa keuangan dan perusahaan penunjang jasa keuangan.
Simak delapan poin krusial RUU Perbankan
DPR akan memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan pada 18-20 Agustus mendatang. Berikut poin-poin penting draf RUU Perbankan 1. OJK dan BI harus memperhatikan prinsip resiprokalitas dalam menjalankan tata hubungan perbankan internasional 2. Bank diperbolehkan melakukan penyertaan pada perusahaan jasa keuangan dan perusahaan penunjang jasa keuangan.