JAKARTA. Pembahasan proposal perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang telah dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berjalan alot. Soalnya, proposal perdamaian yang disampaikan tim restrukturisasi utang Koperasi Cipaganti sebelumnya belum diterima para kreditur. Karena itu, pada rapat lanjutkan pembahasan proposal perdamaian pekan lalu, Tim Restrukturisasi menyampaikan empat alternatif proposal perdamaian kepada kreditur. Menurut Ketua Tim Restrukruisasi Pribadi Agung, keempat alternatif yang ditawarkan itu diharapkan bisa diterima para kreditur. Pertama, koperasi sebagai pemegang saham mayoritas di New Company yang akan dibentuk. Dalam proposal ini, seluruh kepemilikan usaha atau aset yang tersebar dikonsentrasikan dalam satu perseroan terbatas agar kontrol dan fleksibilitas pendanaan, jika diperlukaan akan lebih mudah. Selain itu, hubungan legal koperasi dengan Cipaganti Group dipertegas dengan ikatan kepemilikan dan mitra usaha menjadi anggota koperasi penuh. Kedua, piutang terhadap New Company dengan jaminan saham debitur. Dalam proposal ini, koperasi melalui mitra usaha otonom membentuk New Company, lalu perusahaan baru sebagai venture capital memberikan pembiayaan atau kredit usaha ke Cipaganti Group dengan jaminan aset dan saham. "Managemen masih dijalankan oleh Andianto Setiabudi dengan pegawasan penuh dari kreditur," tutur Agung.
Simak empat alternatif proposal damai Cipaganti
JAKARTA. Pembahasan proposal perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang telah dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berjalan alot. Soalnya, proposal perdamaian yang disampaikan tim restrukturisasi utang Koperasi Cipaganti sebelumnya belum diterima para kreditur. Karena itu, pada rapat lanjutkan pembahasan proposal perdamaian pekan lalu, Tim Restrukturisasi menyampaikan empat alternatif proposal perdamaian kepada kreditur. Menurut Ketua Tim Restrukruisasi Pribadi Agung, keempat alternatif yang ditawarkan itu diharapkan bisa diterima para kreditur. Pertama, koperasi sebagai pemegang saham mayoritas di New Company yang akan dibentuk. Dalam proposal ini, seluruh kepemilikan usaha atau aset yang tersebar dikonsentrasikan dalam satu perseroan terbatas agar kontrol dan fleksibilitas pendanaan, jika diperlukaan akan lebih mudah. Selain itu, hubungan legal koperasi dengan Cipaganti Group dipertegas dengan ikatan kepemilikan dan mitra usaha menjadi anggota koperasi penuh. Kedua, piutang terhadap New Company dengan jaminan saham debitur. Dalam proposal ini, koperasi melalui mitra usaha otonom membentuk New Company, lalu perusahaan baru sebagai venture capital memberikan pembiayaan atau kredit usaha ke Cipaganti Group dengan jaminan aset dan saham. "Managemen masih dijalankan oleh Andianto Setiabudi dengan pegawasan penuh dari kreditur," tutur Agung.