Simak empat alternatif proposal damai Cipaganti



JAKARTA. Pembahasan proposal perdamaian Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang telah dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berjalan alot. Soalnya, proposal perdamaian yang disampaikan tim restrukturisasi utang Koperasi Cipaganti sebelumnya belum diterima para kreditur. Karena itu, pada rapat lanjutkan pembahasan proposal perdamaian pekan lalu, Tim Restrukturisasi menyampaikan empat alternatif proposal perdamaian kepada kreditur.

Menurut Ketua Tim Restrukruisasi Pribadi Agung, keempat alternatif yang ditawarkan itu diharapkan bisa diterima para kreditur. Pertama, koperasi sebagai pemegang saham mayoritas di New Company yang akan dibentuk. Dalam proposal ini, seluruh kepemilikan usaha atau aset yang tersebar dikonsentrasikan dalam satu perseroan terbatas agar kontrol dan fleksibilitas pendanaan, jika diperlukaan akan lebih mudah. Selain itu, hubungan legal koperasi dengan Cipaganti Group dipertegas dengan ikatan kepemilikan dan mitra usaha menjadi anggota koperasi penuh.

Kedua, piutang terhadap New Company dengan jaminan saham debitur. Dalam proposal ini, koperasi melalui mitra usaha otonom membentuk New Company, lalu perusahaan baru sebagai venture capital memberikan pembiayaan atau kredit usaha ke Cipaganti Group dengan jaminan aset dan saham. "Managemen masih dijalankan oleh Andianto Setiabudi dengan pegawasan penuh dari kreditur," tutur Agung.


Ketiga, New Company menerbitkan surat hutang kepada koperasi. Nah dalam proposal alternatif ini, seluruh kepemilikan usaha atau aset yang tersebar dikonsentrasikan dalam satu perseroan terbatas agar kontrol dan fleksibiltas pendanaan, jika diperlukan akan lebih mudah. Hubungan legal koperasi dengan Cipaganti Gorup juga dipertegas dengan ikatan hukum atau instrumen utang.

Keempat, mitra sebagai pemegang saham New Company. Dalam proposal ini, mitra sebagai pemegang saham di perusahaan baru yang akan dibentuk tanpa melibatkan koperasi. Perusahaan baru memberikan pinjaman atau kredit kepada Cipaganti Group dengan jaminan aset dan saham. Sementara, manajemen Cipaganti tetap dijalankan Andianto sebagai pertanggungjawaban.

Agung bilang, empat tawaran proposal perdamaian alternatif ini disampaikan kepada kreditur, karena sebagaian masih keberatan masuk menjadi anggota koperasi. "Cuma semangatnya tetap sama yaitu segera menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Proposal revisi ini juga dibuat setelah mempertimbangkan banyak hal sehingga Tim Restrukturisasi merekomendasikannya kepada investor. Proposal ini juga memberikan kesempatan untuk merevitalisasi bisnis-bisnis yang ada sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi mitra. Dengan proposal ini, Koperasi Cipaganti juga menunjukkan niat baik dengan menolak upaya pailit.

Terkiat tawaran perdamaian itu, Pengurus PKPU Kristandar Dinata mengatakan pembahasan perdamaian ini akan terus dioptimalkan oleh tim panitia kreditur, tim restrukturisasi dan akan dibahas di luar persidangan. "Jadi voting tetap dilakukan pada 15 Juli 2014,"ujarnya.

Ia mengatakan pada tanggal 17 Juli 2014, maka akan ada rapat permusyawaratan hakim yang menentukan apakah Koperasi Cipaganti pailit atau damai. Sebelumnya pengadilan memutuskan memperpanjang PKPU Koperasi Cipaganti menjadi 15 hari, atau lebih lama daripada yang disepakati sebelumnya delapan hari.

Sementara itu, panitia kreditur David Dwi Sarjono mengatakan terhadap empat proposal perdamaian yang baru diajukan dari pihak Koperasi Cipaganti masih belum diterima pihak kreditur. Ia bilang, kreditur menginginkan pembahasan lebih dalam lagi. "Sebenarnya kreditur ingin agar ada uang kontan di depan dan sisanya, bisa dijamin pembayarannya oleh Cipaganti," ujarnya.

Ia bilang, kreditur akan memaksimalkan pembahasan proposal perdamaian tersebut. Ia tidak menepis bila ada kreditur yang ingin agar mendapat uang kontan di depan sebesar 20%, tapi itu hanya tawaran. Bila nantinya cipaganti tidak sanggup membayar sebesar itu, tidak masalah, asalkan ada uang kontan dulu, karena kreditur sangat membutuhkan uang mereka, apalagi menjelang lebaran ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa