Simak empat tuntutan dari demo buruh yang berlangsung hari ini (12/4)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Siap-siap, sejumlah serikat buruh akan melakukan unjuk rasa mulai hari ini (12/4). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim, kurang lebih ada 10.000 buruh yang tersebar di 20 provinsi ikut serta dalam aksi ini.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. 

"Aksi ini akan dilakukan secara aksi lapangan dan virtual. Untuk aksi lapangan akan diikuti kurang lebih 10.000 buruh di seluruh Indonesia, yaitu di 1.000 pabrik atau perusahaan, 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota," kata dia dalam konferensi pers, Minggu (11/4).


Setidaknya ada empat tuntutan dalam aksi unjuk rasa ini. Pertama, meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan atau mencabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Ketiga, menolak pembayaran THR dilakukan dengan cara dicicil. 

Keempat, buruh juga meminta agar Kejaksaan Agung menuntaskan persoalan dugaan korupsi yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: KSPI: THR 1.487 pekerja belum dilunasi

"Jangan berdalih nanti hasil akhirnya deponering dengan alasan bisnis, kami menolak sikap itu dan harus diusut tuntas, ditetapkan tersangkanya," tegas Said. 

Adapun, aksi yang dilakukan di lapangan ini yakni dengan metode adanya perwakilan buruh di berbagai tempat di 20 provinsi. Menurut Said, akan ada perwakilan buruh yang berada di gedung Mahkamah Konstitusi, dilakukan di kantor gubernur dan kantor bupati/walikota dan dilakukan di depan pabrik/perusahaan.

Said pun memastikan, aksi unjuk rasa dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Mulai dari melakukan rapid antigen, menggunakan masker, menjaga jarak serta membawa hand sanitizer.

"Ini adalah peringatan awal, early warning, kalau itu tidak didengar oleh pemerintah, aksi tanggal 12 April yang diikuti 10.000 buruh, 1.000-an pabrik/perusahaan, 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota, ini akan meluas, akan diperluas aksinya karena bagi buruh tekanannya sudah cukup keras," pungkas Said.

Selanjutnya: Pemerintah evaluasi insentif pajak untuk pulihkan fiskal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari