KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) menyetujui pembagian dividen tunai kepada pemegang saham. Dalam rapat umum pemegang saham yang digelar Rabu (25/5), emiten semen ini menyetujui pembagian dividen sebesar Rp 500 per saham. Besaran dividen ini tanpa memperhitungkan jumlah saham yang dikuasai INTP karena pembelian kembali (buyback) saham oleh INTP (treasury stock). Pada perdagangan Rabu (25/5), saham INTP stagnan di level Rp 10.200 per saham. Dengan menggunakan asumsi harga terakhir, estimasi yield yang dihasilkan INTP sebesar 4,90%.
Baca Juga: Indocement Tunggal (INTP) akan Bagi Dividen Rp 500 per Saham Dengan memperhatikan ketentuan Bursa Efek Indonesia, pemegang saham yang berhak untuk menerima dividen tunai adalah yang tercatat dalam daftar pemegang saham pada Rabu, 8 Juni 2022 Pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal pembagian dividen INTP selengkapnya:
- Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 6 Juni 2022
- Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 7 Juni 2022
- Cum dividen di pasar tunai: 8 Juni 2022
- Ex dividen di pasar tunai: 9 Juni 2022
- Pembayaran dividen: 24 Juni 2022