KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat fenomena perpindahan tenaga aktuaris di industri perasuransian masih terjadi hingga saat ini. Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan fenomena perpindahan tenaga aktuaris terjadi. Wahyudin bilang salah satunya adalah faktor kompetensi. Menurutnya, banyak aktuaris muda dan baru, tetapi masih belum kompeten secara pengalaman dan pengetahuan tata kelola perusahaan.
Baca Juga: CNAF Jaga Cost of Fund di Tengah Tekanan Suku Bunga dan Yield Obligasi Selain itu, menurut Wahyudin, ada faktor daya saing. Dia menyebut persaingan antarperusahaan untuk mendapatkan tenaga aktuaria juga makin tinggi, terutama seiring penguatan regulasi, manajemen risiko, dan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 117). "Selain itu, aktuaris juga mencari pengembangan karier, remunerasi dan benefit, serta lingkungan kerja yang lebih baik," katanya kepada Kontan, Selasa (19/5). Untuk mengantisipasi perpindahan, Wahyudin menyebut perusahaan asuransi perlu memperkuat strategi retensi sumber daya manusia melalui jenjang karier yang jelas, dukungan sertifikasi profesi, serta lingkungan kerja yang sehat dan kompetitif. "Selain itu, penting juga membangun regenerasi aktuaris melalui
on job training (OJT) di berbagai fungsi kerja dan rencana karir agar beban kerja lebih efisien," ucap Wahyudin. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terjadinya perpindahan aktuaris, seiring tingginya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut.
Baca Juga: Bank SMBC Belum Pasang Target Naik KBMI IV, Fokus Optimalkan Pertumbuhan Organik Ogi menjelaskan masih sering terjadinya perpindahan tenaga aktuaris tak terlepas dari pengaruh meningkatnya kompleksitas regulasi, kebutuhan penguatan manajemen risiko, serta implementasi standar akuntansi dan kehati-hatian yang makin tinggi. "Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026). OJK juga melihat bahwa dinamika perpindahan tenaga aktuaris antarperusahaan merupakan hal yang wajar dalam suatu industri yang masih berkembang dan memiliki keterbatasan jumlah tenaga ahli. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News