KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Menteri Arifin Tasrif menetapkan, harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di tahun 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, disebut bahwa harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin. "Harga patokan LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dolar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00 per kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua, dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (17/1).
Simak formula dan harga patokan LPG 3 kg tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Menteri Arifin Tasrif menetapkan, harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) di tahun 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri tersebut, disebut bahwa harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG Tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin. "Harga patokan LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85% HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dolar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00 per kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua, dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Minggu (17/1).