JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harapan atas putusan yang akan diterima mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Lembaga antirasuah itu memiliki harapan, vonis atas jenderal Polri itu bisa menjadi preseden baik dalam penegakan hukum. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelang pembacaan putusan yang sedianya akan dilangsungkan siang nanti (3/9). "Mudah-mudahan bisa jadi preseden yang baik, besok (hari ini) kita dengar sama-sama putusannya," kata Bambang, Senin (2/9) malam. Bahkan menurut Bambang, putusan yang akan diterima jenderal bintang dua itu sebagai putusan monumental bagi majelis hakim.
Ia mencontohkan, perkara Djoko merupakan perkara pencucian uang yang disangkakan jaksanya atas harta yang dimiliki Djoko. Menurut Bambang, penyitaan aset dan kekayaan seorang itu dilakukan karena dia tidak bisa membuktikan hasil harta itu dari profil penghasilannya. "Ini kasus pertama yang bisa menarik harta yang tidak bisa dibuktikan kalau harta itu berdasarkan dari penghasilan yang sah dan meyakinkan," tegasnya. Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan putusan sedianya akan di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Persidangan tersebut akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Suhartoyo. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan, Djoko terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek simulator SIM, dan melakukan pencucian uang dari harta yang dimilikinya. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.