KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh yang bergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja telah melakukan rapat pada 20 - 21 Agustus 2020. Pertemuan tersebut pun terdapat empat kesepahaman yang dihasilkan. "Pertama, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, upah, pesangon, hubungan Kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi," ujar Willy, Jumat (21/8).
Simak hasil kesepakatan DPR dan serikat pekerja mengenai RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh yang bergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja telah melakukan rapat pada 20 - 21 Agustus 2020. Pertemuan tersebut pun terdapat empat kesepahaman yang dihasilkan. "Pertama, berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, upah, pesangon, hubungan Kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial dan material muatan lain yang terkait dengan putusan MK, harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi," ujar Willy, Jumat (21/8).