Simak info ini sebelum buat akun di sscasn.bkn.go.id biar tidak salah langkah



KONTAN.CO.ID -  Sudahkah Anda membuat akun di portal sscasn.go.id? Jika memang belum melakukannya, ada beberapa hal penting yang perlu Anda simak terlebih dahulu. 

Tidak semua calon peserta bisa lancar saat membuat akun SSCASN sebelum mendaftar CPNS dan PPPK. Banyak masyarakat yang kemudian membanjiri kolom komentar atau direct messege di sosial media milik Badan Kepegawaian Negara atau BKN. 

Seperti yang diinformasikan di Instagram BKN, kebanyakan pertanyaan yang diajukan calon peserta adalah seputar tata cara dan alur pendaftaran ASN. 


Sebenarnya, BKN telah menyediakan halaman khusus di portal ssscasn.bkn.go.id yang berisikan frequently asked question (FAQ) atau pertanyaan yang sering ditanyakan. 

Agar proses pembuatan akun SSCASN Anda berjalan lancar, berikut ini daftar jawaban dari FAQ CPNS 2021 dari laman sscasn.go.id

Pertanyaan seputar pembuatan akun SSCASN

  • Data tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun SSCASN
Beberapa peserta mungkin menghadapi masalah yang berkaitan dengan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman Akun. 

Jika Anda mengalami keluhan demikian, sebaiknya segera menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data. 

Baca Juga: Simak formasi CPNS Kemenlu 2021, lowongan diplomat paling banyak dibuka

Selain itu, Anda juga perlu menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirimkan data sesuai dengan format berikut ini: 

1. # NIK 2. # Nama_Lengkap 3. # Nomor_Kartu_Keluarga 4. # Nomor_Telp 5. # Permasalahan

Informasi layanan helpdesk Direktorat Jenderal Dukcapil (Ditjen Dukcapil) bisa dilihat di laman SSCASN BKN. 

  • Muncul informasi NIK sudah terdaftar saat membuat akun
Jika Anda merasa belum membuat akun SSCASN tetapi muncul informasi "NIK sudah terdaftar", segera akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/. Kemudian pilih menu "NIK didaftarkan orang lain" dan lengkapi form isian yang tersedia.

  • Pengisian data nama pada akun yang benar
Saat Anda akan memasukkan nama lengkap, isikan nama yang tertera pada ijazah Anda tanpa gelar.

  • Melamar lebih dari satu jabatan
Calon peserta tidak diperbolehkan melamar 2 formasi sekaligus. Artinya Anda hanya dapat mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.