KONTAN.CO.ID - Bagi warga Provinsi Jawa Tengah atau Jateng, Penerimaan Peserta Didik Baru atawa PPDB akan segera dibuka untuk jenjang SMA dan SMK negeri. Bersumber dari laman jatengprov.go.id, pendaftaran PPDB SMA dan SMK akan dibuka pada 21 Juni 2021. Siswa yang akan mengikuti PPDB terlebih dahulu membaca informasi lengkap PPDB di laman ppdb.jatengprov.go.id. Untuk jenjang SMA, ada empat jalur penerimaan siswa baru yang tersedia yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi. Sedangkan SMK tidak menggunakan jalur seperti halnya jenjang SMA.
PPDB SMA Jateng
Jalur zonasi- Zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
- Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur zonasi termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak l0 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren atau Panti Asuhan.
- Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
- Jalur PPDB perpindahan tugas orangtua/wali yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
- Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali yang diterima paling banyak 5% dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orangtua/wali bekerja sebagai guru.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
- Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali tidak mencapai 5 persen maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.