KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp. Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Simak, ini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat. Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka. Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp. Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.