KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menentukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1440 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2019 ini. Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah. Adapun jam kerja pada bulan Ramadan tahun ini, bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00. Sementara jam istirahat adalah pada pukul 12.00-12.30.
Simak, ini aturan jam kerja bagi ASN di bulan Ramadan tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menentukan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1440 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2019 ini. Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah. Adapun jam kerja pada bulan Ramadan tahun ini, bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00. Sementara jam istirahat adalah pada pukul 12.00-12.30.