Simak! Ini Beberapa Catatan dari Para Ahli Soal 10 WIUP yang Akan Dilelang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberikan sejumlah catatan kepada rencana lelang 10 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara yang akan dilaksanakan Kementerian ESDM dalam waktu dekat.

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menyatakan lelang 10 WIUP ini merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan sumber daya dan cadangan minerba di Indonesia. Sekaligus menciptakan nilai tambah untuk mineral dan batubara dengan adanya pemanfaatan minerba tersebut.

“Lelang tersebut menarik untuk diikuti oleh pengusaha tambang nasional dan asing. Namun, dalam mengikuti lelang tersebut pengusaha harus jeli dalam memilih lokasinya,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (4/10).


Rizal mengingatkan, harus ada desk top study, studi literatur, survey awal atau peninjauan lapangan terlebih dahulu. Selain itu pengumpulan data sekunder jika ada. Sehingga wilayah yang akan diajukan atau diikuti lelangnya masih menarik dalam arti mengandung sumber daya dan cadangan minerba.

Baca Juga: Pemerintah akan Lelang 10 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara

Khusus blok nikel, lanjut Rizal, harus dipastikan bahwa wilayah yang dilelang belum dijamah penambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Menurutnya, bukan hal yang aneh, lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel sering dijarah oleh PETI dengan berbagai modus operandinya.

Perhapi menilai, dari 10 WIUP yang akan dilelang, ada beberapa yang luas lahannya terlalu kecil seperti Blok Lolayan yang hanya 162,3 Hektar, Blok Wailukum 217 Hektar. Hal ini bisa menyulitkan penerapan good mining practice terutama dalam pengelolaan lingkungan karena lahan terlalu sempit.

Pengelolaan lingkungan yang dimaksud Rizal ialah termasuk dibangunnya fasilitas pembibitan tanaman atau nursery, kolam pengendap (sediment pond), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan lainnya.

“Kami merekomendasikan lebih baik blok yang kecil-kecil tersebut tidak dilelang agar bisa in line dengan penerapan good mining practice,” tegasnya.

Secara umum, dari sisi pendanaan, Rizal menyatakan, saat ini tidak menjadi masalah bagi perusahaan nasional dan asing untuk meraih dana segar untuk mengikuti lelang yang dijalankan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Evaluasi Perizinan Pasir Kuarsa, Begini Tanggapan HIPKI

Sebagai informasi, berikut perincian nama blok, lokasi, luas, dan nilai kompensasi data informasi yang akan dilelang pemerintah.

  1. Blok Waringin Agung di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dengan luas wilayah 98.820 Hektare (Ha), komoditas emas, dan biaya kompensasi data informasi senilai Rp 148,24 miliar (Rp 148.246.390.000).
  2. Blok Lolayan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dengan luas wilayah 162,3 Ha, komoditas emas, dan biaya kompensasi data informasi Rp 262,32 juta.
  3. Blok Wailukum di Halmahera Timur, Maluku Utara, dengan luas lahan 217 Ha, komoditas nikel, dan biaya kompensasi data informasi Rp 1,56 miliar (Rp 1.562.840.000).
  4. Blok Gunung Botak di Buru, Maluku, dengan luas lahan 24.764 Ha, komoditas emas, dengan biaya kompensasi data informasi Rp 37,26 miliar (Rp 37.262.940.000).
  5. Blok Semidang Lagan di Bengkulu Tengah, Bengkulu, dengan lahan seluas 361 Ha, komoditas batubara, dan biaya kompensasi data informasi Rp 8,17 miliar (Rp 8.173.502.500).
  6. Blok Brang Rea di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan luas lahan 4.813 Ha, komoditas emas, dan biaya kompensasi data informasi Rp 7,22 miliar (Rp 7.225.880.000).
  7. Blok Taludaa di Bone Bolango, Gorontalo, dengan luas lahan 3.714 Ha, komoditas tembaga, dan biaya kompensasi data informasi Rp 5,57 miliar (Rp 5.571.640.000).
  8. Blok Nibung di Musi Rawas Utara dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan luas lahan 21.050 Ha, komoditas batubara, dengan biaya kompensasi data informasi Rp 95,19 miliar (Rp 95.198.135.000).
  9. Blok Kaf di Halmahera Tengah, Maluku Utara dengan luas 914,5 Ha, komoditas nikel, dengan biaya kompensasi data informasi Rp 6,58 miliar (Rp 6.585.250.000).
  10. Blok Marimoi I di Halmahera Timur, Maluku Utara dengan luas lahan 4.121 Ha, komoditas nikel, dengan biaya kompensasi data informasi Rp 14,83 miliar (Rp 14.835.820.000).
Untuk informasi lebih lanjut dan syarat-syarat serta ketentuan lelang, peserta dapat membuka alamat situs https://simpel.esdm.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari