Simak, Ini Beda Tenaga Honorer Kategori II dengan Tenaga Honorer Kategori I



KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). 

Kriteria tenaga honorer masuk dalam pendataan pemerintah adalah tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN.

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu. Hal itu menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. 


Lantas, apa itu tenaga honorer kategori II?

Baca Juga: Jika Demokrat Menang Pemilu 2024, AHY Janji Angkat 500.000 Honorer Jadi PNS

Apa itu tenaga honorer kategori II?  

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya. 

Sementara untuk tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari APBN atau APBD. 

Pada 2005 hingga 2009, secara bertahap pemerintah pernah melakukan pendataan dan pengangkatan tenaga honorer kategori I dan tenaga honorer kategori II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Baca Juga: Simak, Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non-ASN

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007. 

Pada aturan tersebut pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN maupun APBD. 

Hal itu dilakukan untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap mejamin kualitas sumber daya manusia ASN.

Maka, pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Ini 3 Kategori Prioritas Rekrutmen ASN PPPK Guru Tahun 2022

Pada waktu itu, syarat tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah sebagai berikut: 

  • Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (bagi tenaga honorer kategori I)
  • Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (bagi tenaga honorer kategori II)
  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah 
  • Masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus saat diangkat 
  • Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006
Baca Juga: Pengumuman, Seleksi CPNS 2022 Akan Dibuka, Ini Kuota & Rinciannya

Tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS atau PPPK 

Pemerintah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Dikutip dari Kontan.co.id (3/6/2022), dalam surat tersebut, Menteri PANRB mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.

Baca Juga: Pemerintah Membuka 530.028 Kebutuhan ASN Nasional Tahun 2022

Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri PANRB meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News