KONTAN.CO.ID - Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan. Bagi penduduk di wilayah Jawa Tengah juga bisa bayar PBB di Bank Jateng PPB dipungut atas tanah dan bangunanyang ditanggungkan kepada pemilik, karena ada keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tersebut. PBB biasanya dibayar setiap tahun oleh pemilik tanah atau bangunan tersebut. Bagi pemilik tanah atau bangunan yang telat membayar PBB akan dikenakan denda.
Cara bayar PBB di Bank Jateng
- Buka ibanking.bankjateng.co.id
- Login ke akun Anda
- Pilih menu “pembayaran”
- Pilih menu “PBB”
- Masukkan Nomer Objek Pajak (NOP) pada kolom NOP, dan cek tahun bayar pada kolom tahun
- Pilih “Lanjut”
- Periksa kembali detail pembayaran Anda, jika sudah benar
- Masukkan OTP sms yang dikirimkan Bank Jateng ke kolom “Pin (SMS)”
- Jika setuju, klik “Proses”
- Transaksi pembayaran pajak Anda telah berhasil
- Bukti Bayar tampil di layar, untuk cetak bukti bayar klik “cetak”