KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI bersama pemerintah menyepakati postur awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dalam pembahasan pendahuluan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan yang akan disampaikan pemerintah. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto, mengatakan pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia sepanjang Juni 2026 sebelum akhirnya disepakati dalam rapat kerja pada 29 Juni 2026.
Simak! Ini Postur RAPBN 2027 yang Disahkan DPR dan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI bersama pemerintah menyepakati postur awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dalam pembahasan pendahuluan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan yang akan disampaikan pemerintah. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto, mengatakan pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia sepanjang Juni 2026 sebelum akhirnya disepakati dalam rapat kerja pada 29 Juni 2026.
TAG:
- Bank Indonesia
- Bappenas
- Kementerian Keuangan
- DPR RI
- APBN 2027
- KEM-PPKF 2027
- RAPBN 2027
- Nilai Tukar Rupiah 2027
- Suku Bunga SBN 2027
- Harga Minyak Mentah Indonesia 2027
- Pendapatan Negara 2027
- Defisit APBN 2027
- Inflasi 2027
- Pertumbuhan ekonomi 2027
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027
- Postur Fiskal 2027
- Penerimaan Perpajakan 2027
- Belanja Pemerintah Pusat 2027
- Rasio Utang Pemerintah 2027
- Lifting Minyak 2027
- Lifting Gas 2027