KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal tersebut merupakan kelanjutan pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19). PP tersebut juga mengatur diantaranya penempatan dana oleh pemerintah yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan. Namun, tidak semua bank bisa menjadi bank peserta atau yang kini umum disebut bank jangkar.
Simak, ini syarat perbankan untuk jadi bank jangkar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal tersebut merupakan kelanjutan pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19). PP tersebut juga mengatur diantaranya penempatan dana oleh pemerintah yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan. Namun, tidak semua bank bisa menjadi bank peserta atau yang kini umum disebut bank jangkar.