Simak, ini syarat perbankan untuk jadi bank jangkar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Hal tersebut merupakan kelanjutan pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

PP tersebut juga mengatur diantaranya penempatan dana oleh pemerintah yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan. Namun, tidak semua bank bisa menjadi bank peserta atau yang kini umum disebut bank jangkar.

Baca Juga: Kemenkeu dan OJK teken SKB pelaksanaan penempatan dana dan subsidi bunga, ini isinya

Bank jangkar merupakan bank yang menerima penempatan dana pemerintah dan wajib menyediakan dana bagi bank pelaksana atau yang membutuhkan dana untuk keperluan restrukturisasi kredit. Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (11/6) Kemenkeu dan OJK menegaskan kembali kriteria mengenai penunjukan bank jangkar.

Pertama, harus merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia dan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.

Kedua, bank tersebut juga harus masuk dalam kategori sehat berdasarkan penilaian kesehatan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, bank yang ditunjuk juga harus termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar di Tanah Air.

Baca Juga: Iming-iming margin bunga 3% buat bank jangkar

Keempat, harus memiliki investment grade menurut rating yang dikeluarkan paling kurang oleh dua lembaga pemeringkat rating nasional dan atau internasional yang berbeda dan telah diakui oleh OJK. Kelima, tingkat kesehatan minimal komposit 2 yang telah diverifikasi oleh OJK. Keenam, harus pula bersedia menandatangani syarat dan ketentuan menjadi bank peserta.

Bila kriteria ini telah dipenuhi, nantinya OJK akan melakukan kajian untuk kemudian mengajukan bank tersebut menjadi bank peserta kepada Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh OJK, Kementerian Keuangan bakal menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Utama calon bank peserta untuk mengajukan kesediaan untuk kemudian memenuhi persyaratan administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari