Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru



KONTAN.CO.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib pengemudi kendaraan bermotor miliki.  SIM harus selalu pengemudi bawa saat berkendara agar terhindar dari tilang ketika ada razia oleh Kepolisian. 

Ketentuan mengenai SIM tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid ini menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang mereka kemudikan. 

Tapi, SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi, Polri berikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. Mulai administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, hingga terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 


SIM terbagi menjadi dua jenis:

  • SIM kendaraan bermotor perseorangan.
  • SIM kendaraan bermotor umum. 
Baca Juga: Polda Metro: Tilang aturan ganjil genap mulai berlaku pada 6 Agustus 2020

Penggolongan SIM

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, terdapat penggolongan SIM:

  1. Golongan A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
  2. Golongan B-I  Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. Golongan B-II: Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1.000 kilogram.
  4. Golongan C: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  5. Golongan D: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Daerah dan masa berlaku SIM

  1. Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus memiliki SIM sesuai dengan golongannya.
  2. SIM berlaku di seluruh Indonesia.
  3. SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Setiap golongan SIM berisi data : Nama Pemilik, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, tinggi badan, tempat dan tanggal diterbitkan, nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan, golongan dan nomor SIM, jenis SIM tanggal berakhir masa berlaku, tanda tangan dan sidik jari pemilik serta pas foto dari pemilik.
  5. SIM ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta SIM dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman.
Baca Juga: Ingin pakai pelat nomor cantik? Berikut biaya resminya