KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemecahan nilai nominal saham atau stock split PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) telah mendapat restu dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Selasa (28/1). FAST akan memecah nilai nominal saham dengan rasio 1:2. "Nilai nominal saham semula Rp 100 setiap saham menjadi Rp 50 setiap saham," ungkap direksi FAST seperti yang tertulis dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/2). Berikut jadwal stock split FAST:
- Pengumuman jadwal stock split di surat kabar, situs web BEI, dan situs website Fast Food: 6 Februari 2020
- Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 11 Februari 2020
- Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi: 12 Februari 2020
- Awal periode peniadaan perdagangan di pasar tunai: 12 Februari 2020
- Akhir periode peniadaan perdagangan di pasar tunai: 13 Februari 2020
- Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 13 Februari 2020
- Tanggal penetapan pemegang saham yang berhak atas stock split (recording date): 13 Februari 2020
- Saham dengan nominal baru didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indoensia (KSEI) dan awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru: 14 Februari 2020.