JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014. Surat edaran itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota se-Indonesia. Berikut pengaturan jam kerja tersebut seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet:
Simak jam kerja PNS saat Ramadan
JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB Azwar Abubakar mengeluarkan surat edaran mengenai jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor B2494/M.PAN-RB/6/2014. Surat edaran itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Sekjen Lembaga Tinggi Negara, pimpinan kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota se-Indonesia. Berikut pengaturan jam kerja tersebut seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet: