KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang penyesuaian jam operasional transportasi umum selama libur Lebaran pada 12-16 Mei 2021. Pengaturan jam operasional tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Baca Juga: Cegah penularan corona, Satgas Covid-19 minta masyarakat lakukan silaturahmi virtual
- Operasional Transjakarta pukul 05.00-21.30 WIB
- Operasional angkutan umum reguler pukul 05.00-21.30 WIB
- Operasional Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-21.30 WIB
- Operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB
- Angkutan Perairan pukul 05.00-18.00 WIB
- Amari dan angkutan tenaga kerja kesehatan Transjakarta pukul 21.30-23.00 WIB
- KRL Jabodetabek sesuai dengan pola operasional KRL