Simak jam operasional transportasi umum Jakarta selama libur Lebaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan tentang penyesuaian jam operasional transportasi umum selama libur Lebaran pada 12-16 Mei 2021.

Pengaturan jam operasional tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Cegah penularan corona, Satgas Covid-19 minta masyarakat lakukan silaturahmi virtual


Penyesuaian atau pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di dalam SK tersebut sebagai berikut:

  • Operasional Transjakarta pukul 05.00-21.30 WIB
  • Operasional angkutan umum reguler pukul 05.00-21.30 WIB
  • Operasional Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-21.30 WIB
  • Operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB
  • Angkutan Perairan pukul 05.00-18.00 WIB
  • Amari dan angkutan tenaga kerja kesehatan Transjakarta pukul 21.30-23.00 WIB
  • KRL Jabodetabek sesuai dengan pola operasional KRL
Untuk pembatasan waktu operasional prasarana penunjang seperti stasiun, dermaga, terminal, halte, dan sebagainya disesuaikan dengan operasional transportasi umum yang sudah ditentukan.

"Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021," tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jam Operasional Transportasi Umum di Jakarta pada 12-16 Mei 2021"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto