KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada pekerja di Indonesia termasuk yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Dikutip dari KONTAN.co.id (21/2/2021), pemerintah telah merilis 49 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Salah satunya adalah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. JKP ditujukan untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK, seperti yang dilansir dari laman jdih.kemnaker.go.id.
Jaminan pekerja korban PHK
Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh.
- Tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial.
- Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.
- Petikan putusan pengadilan.