Simak jaminan yang didapat pekerja korban PHK dan syarat pencairannya



KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada pekerja di Indonesia termasuk yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.  

Dikutip dari KONTAN.co.id (21/2/2021), pemerintah telah merilis 49 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satunya adalah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.  JKP ditujukan untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK, seperti yang dilansir dari laman jdih.kemnaker.go.id


Program JKP diselenggarakan untuk menjaga kelayakan kehidupan pekerja atau buruh jika mengalami PHK. 

Baca Juga: Ini perbedaan bank syariah dan bank konvensional, Anda pilih yang mana?

Jaminan pekerja korban PHK

Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Program JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Jaminan ini diberikan kepada korban PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak. 

KJP bisa diambil oleh peserta jika telah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan atau sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 

Pelaku usaha atau pengusaha diwajibkan untuk mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP. 

Karyawan korban PHK bisa mengajukan pencairan JKP setelah memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat pencairan JKP untuk korban PHK. 

  • Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh. 
  • Tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota. 
  • Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial. 
  • Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. 
  • Petikan putusan pengadilan.