KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan status empat wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Daerah tersebut yakni aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. Hal ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron. Langkah pengetatan di sejumlah wilayah tersebut dikhawatirkan akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tetapi pemerintah mengaku tidak khawatir karena sudah memiliki sejumlah langkah dan strategi guna mendorong perbaikan ekonomi yang lebih cepat di tahun ini.
Simak Jurus Pemerintah Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal I-2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan status empat wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Daerah tersebut yakni aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. Hal ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron. Langkah pengetatan di sejumlah wilayah tersebut dikhawatirkan akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tetapi pemerintah mengaku tidak khawatir karena sudah memiliki sejumlah langkah dan strategi guna mendorong perbaikan ekonomi yang lebih cepat di tahun ini.